Kegiatan KPM (Kader Pemberdayaan Masyarakat) Pengisian Data EHDW dan Peningkatan kapasitas Kader
Desa Duwet 06 Oktober 2020 22:29:53 WIB
Menindaklanjuti surat dari Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPM&D) Kabupaten Gunungkidul, Nomor : 413/639 tanggal 2 September 2020, tentang pengisian aplikasi EHDW dan peningkatan Kapasitas Kader. Sehingga pada hari Jum'at tanggal 25 September 2020 Kalurahan Duwet melaksakan kegiatan tersebut dengan menghadirkan Nara Sumber dari Panewu yang dihadiri oleh Jawatan Praja Kemakmuran Kapanewon Wonosari, Puskesmas, Pendamping Desa dan PKB. Peserta pelatihan pengisisan Aplikasi EHDW yaitu KPM, Kader KB, Kader Kesehatan, Pendidik PAUD, PKK, Lurah, Carik dan Kamituwa.
Dengan terlaksananya kegiatan ini diharapkan kegiatan berjalan lancar dan kondisi kesehatan serta Stunting di kalurahan Duwet ini bisa teratasi dan tidak ada lagi kasus Stunting dikalurahan Duwet ini. Untuk mengoptimalkan Kegiatan EHDW ini secara maksimal maka mulai tahun 2020 ini Kalurahan Duwet sudah mengangkat Kader Pemberdayaan Masyarakat sebanyak 2 orang dengan Surat Keputusan Kepala Desa No 16/KPTS/2020. KPM juga difasilitasi sebuah Android untuk pelaksanaan pengisian EHDW yang penganggarannya dibebankan pada APBDesa 2020
Dokumen Lampiran : http://www.duwet-wonosari.desa.id
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Kalurahan Duwet
- PERTANGGUNGJAWABAN APBKal DUWET 2020
- APBKal 2021 Kalurahan Duwet
- Kegiatan KPM (Kader Pemberdayaan Masyarakat) Pengisian Data EHDW dan Peningkatan kapasitas Kader
- ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA PEMERINTAH DESA DUWET TAHUN ANGGARAN 2020
- Daftarkan Diri Anda pada Program Kartu Prakerja
- PERATURAN DESA DUWET NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN